²©²ÊÍøÕ¾

Awas Tertipu, Ini 15 Investasi Bodong yang Ditutup OJK

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
16 March 2020 16:32
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jumlah investasi bodong terus bertambah. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Senin (16/3/2020).


Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin."

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • 7 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 4 Investasi Uang; dan
  • 4 Investasi lainnya.

Berikut ini daftar investasi bodong yang ditutup OJK pada pertengahan Maret 2020:
Foto: Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Ditangani Satgas Waspada Investasi. (Dok. OJK)

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


(roy/roy) Next Article Ini Daftar 182 Investasi Bodong Baru, Jangan Sampai Menyesal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular