²©²ÊÍøÕ¾

Pakai Ponsel BM Jangan Suka Ganti SIM Card Atau Terblokir!

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
15 April 2020 15:09
infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum berlakunya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020.

Ini artinya, bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak tercantum pada website Kementerian Perindustrian alias ponsel Black Market (BM) masih bisa digunakan seperti biasanya dan akan tetap mendapat layanan penuh dari jaringan operator.


"Semua handphone yang terkoneksi sebelum tanggal 18 April masih berjalan dengan aktif," ucap Merza, pada konferensi pers, (15/4/2020).

Meski begitu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan kalau ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja di proses dalam pemblokiran sistem.

"Untuk hp lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card," kata Najamudin.

Mengenai hal itu, Merza menambahkan memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI masih perlu dibahas.

"Memang ada perbedaan pendapat masih terjadi yang akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama hp ini belum tercuri dan belum di laporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian sim card. jadi ini masih kita bahas," ujar Merza.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]




(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Ponsel BM Jadi Rongsokan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular