²©²ÊÍøÕ¾

Ponsel Beli di Luar Negeri Wajib Daftarkan IMEI, Ini Caranya!

Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
22 April 2020 15:42
FILE PHOTO: Men are silhouetted against a video screen as they pose with smartphones in this photo illustration May 17, 2013. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 di mana ponsel dengan IMEI tak terdaftar tak akan bisa digunakan. Lalu bagaimana bila ponsel dibeli dari luar negeri?

Ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 pun tidak akan bisa digunakan bila IMEI ponsel tak didaftarkan. Caranya mendaftarkannya melalui situs www.beacuka.go.id/register-imei.html. Sekali jalan hanya boleh mendaftarkan dua ponsel saja.


Setelah mengisi formulir, pendaftar akan mendapatkan QR Code dan Registration ID yang akan diverifikasi oleh Petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Nanti petugas Bea Cukai akan mengecek harganya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nompr 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut menyebutkan bahwa barang bawah khusus penumpang pribadi hanya maksimal senilai US$500. Jika lebih, akan dikenakan bea masuk.

Bila harga kedua ponsel lebih dari US$500 maka selisihnya akan dikenakan pajak. Ada dua pajak yang akan dikenakan. Yakni, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 7,5%. Jadi total pajak yang harus ditanggung 17,5%.

Ponsel yang ketika dibeli tak terdaftar IMEI di Kementerian Perindustrian dipastikan tidak akan mendapatkan sinyal dari operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa digunakan bila terkoneksi dengan WiFi dan buat foto.


(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Ponsel BM Jadi Rongsokan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular