
Bocah Ramai Main Game Kekerasan, Ini Alasan Bisa Diblokir di RI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Game online Free Fire dinilai mengandung kekerasan oleh beberapa pihak. Namun sayangnya, game ini populer di kalangan anak di bawah umur.
Padahal dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 2 tahun 2024 tersebut, game-game ataupun konten-konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir.
Mengenai hal ini Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, sanksi yang diberikan sangat tergantung dengan klasifikasinya. Kalau memang game tersebut dianggap mengandung kekerasan, misalnya, maka harus diperiksa klasifikasinya untuk umur berapa, dan apakah termasuk dalam kategori yang dibolehkan untuk kelompok usia tertentu.
"Kalau dia diklasifikasikan untuk umur 15 tahun ke atas atau 18 tahun ke atas, ini kita harus liat Permenkominfo Nomor 2 tahun 2024 apakah itu termasuk kategori yang dibolehkan untuk kelompok usia tertentu," kata Usman kepada ²©²ÊÍøÕ¾ menjawab pertanyaan soal potensi pemblokiran game Free Fire yang viral di media sosial.
"Kalau ternyata itu tidak masuk di dalam kelompok umur tentu itu pelanggaran," sambungnya.
Jika memang dianggap pelanggaran, kemudian akan dilihat lagi tingkat pelanggarannya seperti apa. Sanksi dari pelanggaran tersebut bisa berupa teguran pemanggilan sampai dengan pemblokiran. Untuk itu Usman menegaskan mereka harus benar-benar memeriksa klasifikasi usia bagi pengguna di game tersebut.
"Kalau pelanggaran tingkat pelanggarannya apa, yang bisa mungkin dia kena peringatan kita panggil, atau mungkin masuk ke dalam kategori pelanggaran yang berat itu ada pemutusan akses, jadi kita harus periksa betul game itu ada di mana, klasifikasi usia berapa," ujarnya.
Usman mengatakan dari pihak Kominfo punya tim klasifikasi game yang akan menguji apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi mandiri terhadap game-nya terhadap kelompok usia yang sudah ditentukan.
"Kalau dia sudah melakukan klasifikasi mandiri apakah sudah betul klasifikasinya. Misalnya diatur dalam klasifikasinya itu, kekerasan itu boleh dalam tingkat apa, boleh di usia berapa, ditingkat apa, itu diatur di Permenkominfo 2 tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan pemblokiran akan dilakukan jika game itu terbukti melanggar Permenkominfo tentang Klasifikasi Game.
(fab/fab)
