
Buntut Gagal Bayar, Kresna Life Disanksi OJK! Bisnis Dibatasi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Jumat ini (14/8/2020).
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," tegas Anto.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
Selain itu, OJK juga memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.
OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
![]() Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto) |
Tak hanya itu, OJK meminta Kresna Life segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
OJK juga meminta perusahaan yang masuk Grup Kresna itu untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tegas Anto.
Sebagai catatan, Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
(tas/tas) Next Article Nah Lho! Kena Sanksi OJK, Bisnis Kresna Life Kini Dibatasi
