²©²ÊÍøÕ¾

Duh Mirip Jiwasraya! Kresna Life Janjikan Imbalan Fixed 9,5%

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
13 August 2020 15:18
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus gagal bayar manfaat polis dua produk asuransi yang dialami PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life belum selesai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta manajemen Kresna Life untuk segera membahas skema penyelesaian pembayaran manfaat kepada nasabah.

Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Dari kasus ini, ada fakta menarik terkait dengan pola yang mirip dengan kasus gagal bayar asuransi jiwa sebelumnya yakni menawarkan bunga pasti (fixed return) kepada pemegang polis.

Dari dokumen yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, untuk produk K-Lita Kresna, manfaat investasi yang ditawarkan sejak 10 Juni 2019 cukup tinggi, di atas rata-rata deposito perbankan bahkan ada yang manfaat investasi per tahunnya mencapai 9,75% fixed rate.

Perinciannya, untuk kategori pertama dengan jumlah premi di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, imbal hasil dengan jangka 3 bulan sebesar 7,75%, tertinggi 24 bulan 9%.

Pada kategori kedua, dengan nilai premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, imbal hasilnya 8% untuk jangka waktu pembayaran premi 3 bulan dan 9,25% untuk 24 bulan.

Kategori selanjutnya dengan nilai premi Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, manfaat investasi sebesar 8,25% dengan jangka waktu 3 bulan dan tertinggi 9,50% untuk jangka waktu 24 bulan.

Terakhir, premi di atas Rp 2,5 miliar, imbal hasilnya sebesar 9% untuk jangka waktu 3 bulan dan 24 bulan sebesar 9,75%.

Kresna LifeFoto: Kresna Life
Kresna Life

Skema imbal hasil secara pasti ini, mirip seperti yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menawarkan imbal hasil tetap dan tinggi. Skandal Jiwasraya saat ini sudah masuk persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, terungkap informasi berkaitan dengan return yang dijanjikan Jiwasraya kepada nasabah pembeli produk JS Savings Plan, produk yang mengalami gagal bayar.

Ada dua hal yang disoroti, pertama, terjadi kesalahan dalam pembentukan harga produk tersebut alias mispricing.

Produk Saving Plan yang ditawarkan melalui bancassurance itu ternyata dijanjikan memiliki guaranted return sebesar 9-13% per tahan selama 2013-2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Return yang dihasilkan dari Saving Plan ternyata lebih besar dibandingkan dengan tingkat deposito full year 2018 antara 5,2-7% per tahun.

Tingkat imbal hasil ini ini juga lebih besar dari obligasi korporasi dengan rating single A (idA) hingga triple A (AAA) antara 8-9,5% per tahun, dan return Jiwasraya juga bahkan lebih tinggi dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tahun 2018 yakni 2,3%.

Nasabah Kecewa

Soal fixed return yang dijanjikan Kresna ini juga disampaikan salah seorang nasabah Kresna Life saat ikut mendatangi gedung OJK pada Senin 10 Agustus lalu.

Dia menjelaskan dalam dua produk yang gagal bayar itu, pada saat pemasaran memang diberitahu pemegang polis mendapatkan fixed rate. Di dalam polis tertera manfaat yang diterima setiap bulan.

Sebelumnya produk tersebut lancar, tapi setelah dimulai 14 Mei, ada surat sepihak yang menyatakan menyetop manfaat dan tidak bisa mencairkan seluruh manfaat yang ada.

"Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus]," katanya, saat ditemui ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, di gedung OJK.

"Apalagi ada surat dari Kresna, yang menyatakan Kresna tidak tersangkut Jiwasraya, sehingga kami nasabah menunggu. Tapi pada 14 Mei, setop manfaat. Pertanyaannya, kok gak kena Jiwasraya [malah setop manfaat], katanya dampak Covid, padahal dampak itu ada absolut ada relatif," jelasnya.

Nasabah lainnya juga kecewa dengan Kresna. Kepada ²©²ÊÍøÕ¾, nasabah Kresna, yakni Santy Sutanto menyampaikan kekecewaannya usai manajemen menyampaikan skema pembayaran polis melalui surat yang disampaikan pada 3 Agustus 2020 lalu.

Santy adalah pemegang polis AJK mencapai Rp 3,25 miliar sejak pertengahan 2019. Ia mulai berhenti menerima manfaat sejak 14 Mei 2020 dan masuk dalam skema cicilan pokok selama 60 bulan dengan pembayaran pertama Rp 50 juta per bulan. Ia kecewa karena skema penyelesaian polis merugikan nasabah.

Skema Awal Kresna LifeFoto: Skema Awal Kresna Life
Skema Awal Kresna Life

"Skemanya sendiri sudah memberatkan, yaitu nilai di atas Rp 1 miliar hanya akan diselesaikan sebesar 2% di Januari 2021, lalu 5% setiap 6 bulan berikutnya hingga Juli 2023, hingga 60bulan sejak Jan 2021 tadi dan ini semua tanpa pembayaran manfaat," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/8/2020).

Lebih memberatkan, kata Santy, ada poin yang menyatakan, 'jika kondisi perekonomian Indonesia belum pulih, maka tanggal jadwal penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian dapat saja tertunda. Jika sebaliknya terjadi percepatan pemulihan ekonomi, AJK dapat (tapi tidak berkewajiban) melakukan percepatan penyelesaian transaksi.'

Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)Foto: Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

"Benar-benar statement berat sebelah. Apa yang dimaksud pulih, tidak ada parameter yang jelas. Saya cukup yakin, dengan apa yang sudah terjadi saat ini, ujung-ujungnya akan terjadi klaim sepihak lagi yang memberatkan nasabah seperti yang sudah-sudah," katanya.

Sebelumnya, dalam pertemuan nasabah Kresna Life dengan Direktur Operasional Kresna Life, Zulkarnaen juga belum menemukan titik terang meskipun permintaan pertemuan dengan manajemen sudah dilayangkan beberapa kali.

Ia menilai, tim yang dibentuk Kresna Life melalui Tim Penyelesaian Polis Asuransi (TPPA) tidak akan mengubah keadaan.

"Tim Penyelesaian Polis ini fungsinya hanya administratif, tidak punya otorisasi apapun untuk menawarkan penyelesaian dalam bentuk apapun," kata dia.

Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna ²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)

Gayung bersambut, OJK meminta Kresna Life segera membahas dengan nasabah mengenai upaya penyelesaian polis. Hal ini sebagai respons regulator setelah sebelumnya para nasabah menyambangi Wisma Mulia OJK, terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.

"OJK meminta Kresna Life segera membahas dengan pemegang polis mengenai upaya penyelesaian termasuk adanya kemungkinan kesepakatan baru," kata kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/8/2020).

Sekar melanjutkan, nantinya, Kresna juga wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan secara jelas, berikut dengan sumber dana termasuk waktu penyelesaian dengan pemegang polis.

"Apabila diperlukan, sebagaimana diatur dalam UU OJK terkait perlindungan konsumen, OJK dapat melakukan mediasi setelah terlebih dahulu Kresna Life merespons pengaduan pemegang polis," kata Sekar melanjutkan.

Namun, pihak AJK bersikukuh akan menyelesaikan kasus ini setelah membentuk TPPA, seperti yang disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK), Supriyadi.

"Perusahaan berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para pemegang polis," kata Supriyadi.


(tas/tas) Next Article Ditolak Nasabah, Kresna Life Atur Lagi Skema Pembayaran Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular