
Tegas! OJK Desak Kresna Life Selesaikan Kasus Gagal Bayar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life segera membahas dengan nasabah mengenai upaya penyelesaian polis yang sebelumnya gagal dibayar manfaatnya.
Hal ini sebagai respons regulator setelah sebelumnya para nasabah menyambangi Wisma Mulia OJK, terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.
"OJK meminta Kresna Life segera membahas dengan pemegang polis mengenai upaya penyelesaian termasuk adanya kemungkinan kesepakatan baru," kata kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/8/2020).
Sekar melanjutkan, nantinya, Kresna juga wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan secara jelas, berikut dengan sumber dana termasuk waktu penyelesaian dengan pemegang polis.
"Apabila diperlukan, sebagaimana diatur dalam UU OJK terkait perlindungan konsumen, OJK dapat melakukan mediasi setelah terlebih dahulu Kresna Life merespons pengaduan pemegang polis," kata Sekar melanjutkan.
Kepada ²©²ÊÍøÕ¾, salah satu nasabah AJK, Santy Sutanto menyatakan, dalam beberapa kesempatan, nasabah sudah mengajukan musyawarah dengan manajemen Kresna Life. Nasabah juga kecewa dengan skema penyelesaian polis yang dinilai merugikan nasabah.
![]() Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto) |
Santy menuturkan, premi yang ditempatkannya di AJK mencapai Rp 3,25 miliar sejak pertengahan 2019. Lalu, berhenti menerima manfaat sejak 14 Mei 2020 dan masuk dalam skema cicilan pokok selama 60 bulan dengan pembayaran pertama Rp 50 juta per bulan.
Dalam dokumen yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, manfaat investasi yang ditawarkan Kresna Life melalui produk K-Lita misalnya, untuk premi kategori I dengan kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, Kresna Life memberikan imbal hasil tetap (fixed rate) mulai dari 7,75% untuk jangka waktu 3 bulan. Sedangkan, untuk 24 bulan, imbal hasilnya bisa mencapai 9%.
Yang tertinggi, imbal hasil diberikan sampai 9,75% dengan premi di atas Rp 2,5 miliar atau masuk kategori IV dengan jangka waktu 24 bulan.
"Skemanya sendiri sudah memberatkan, yaitu nilai di atas 1 miliar hanya akan diselesaikan sebesar 2% di Januari 2021, lalu 5% setiap 6 bulan berikutnya hingga Juli 2023, hingga 60bulan sejak Jan 2021 tadi dan ini semua tanpa pembayaran manfaat," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/8/2020).
Yang lebih memberatkan, kata Santy, ada poin yang menyatakan, jika kondisi perekonomian indonesia belum pulih, maka tanggal jadwal penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian dapat saja tertunda.
Jika sebaliknya terjadi percepatan pemulihan ekonomi, AJK dapat (tapi tidak berkewajiban) melakukan percepatan penyelesaian transaksi.
"Benar-benar statement berat sebelah. Apa yang dimaksud pulih, tidak ada parameter yang jelas. Saya cukup yakin, dengan apa yang sudah terjadi saat ini, ujung-ujungnya akan terjadi klaim sepihak lagi yang memberatkan nasabah seperti yang sudah-sudah," katanya.
Sebelumnya, Kresna Life menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan dengan membentuk Tim Penyelesaian Polis Asuransi (PPA).
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.
"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (12/8/2020).
(tas/tas) Next Article Disemprit OJK! Ini Sederet Sanksi buat Kresna Life
