²©²ÊÍøÕ¾

Geger Kasus Jouska, Duh...Jangan-jangan Ada Insider Trading

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
14 August 2020 16:53
Jouska. (Dok: Jouska)
Foto: Jouska. (Dok: Jouska)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan pelaku pasar modal menduga ada unsur insider trading (perdagangan orang dalam) dan tendensi moral hazard atas kasus kerugian investasi yang dialami sejumlah nasabah perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

Secara sederhana, praktik insider trading ini adalah transaksi jual maupun beli saham yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan di pasar modal.

Definisi ini juga sesuai dengan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu aturan Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

"Cek apakah ada conflict of interest isu dan potensi insider trading [di kasus Jouska], gampang membacanya," kata Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, Kepala Riset PT Praus Capital, Alfred Nainggolan, menduga ada bahaya moral alias moral hazard yang dilakukan Jouska. Pasalnya, lembaga tersebut bukan perusahaan manajer investasi dan juga bukan perusahaan sekuritas (broker saham) yang memiliki izin untuk mengelola dana nasabah.

"Sudah pasti ada tendensi ke moral hazard, ada perbedaan yang disampaikan kepada nasabah dari sisi portofolio. Di sini ada kepentingan yang bukan kepentingan nasabah," ujar Alfred, saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (14/8/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan terkait kasus Jouska. BEI sudah melakukan pemeriksaan terhadap broker yang bekerja sama, yaitu PT Phillip Sekuritas Indonesia.

OJK juga menegaskan, Jouska bukan merupakan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin untuk mengelola dana nasabah.

"Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo kepada awak media, Selasa (11/8/2020).

Kasus Jouska merebak belakangan ini usai terungkapnya nasabah yang melaporkan kerugian investasi, salah satunya melalui penempatan investasi Jouska di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). 

Sebagai informasi, Phillip Sekuritas adalah penjamin emisi dari proses penawaran umum (IPO) LUCK.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Phillip Sekuritas Indonesia Daniel Tedja mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan akses akun nasabah kepada institusi lain termasuk kepada Jouska, kecuali kepada pihak yang berwenang. Hubungan dengan Jouska disebut hanya sebatas sponsorship dalam kegiatan edukasi finansial yang diselenggarakan oleh Jouska.

"Atas setiap akun rekening yang dibuka, nasabah mendapatkan akses langsung untuk bertransaksi," kata Daniel dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2020).

"Sebagai perusahaan perantara efek, Phillip Sekuritas Indonesia hanya menjalankan fungsinya untuk proses jual beli efek oleh nasabah yang saat ini dapat dilakukan secara online. Jika nasabah membutuhkan bantuan dapat menghubungi sales atau dealer kami untuk bisa melakukan transaksi," katanya.

Selain hubungan dengan Jouska, Phillip Sekuritas juga memastikan bahwa sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO LUCK, perusahaan mengklaim telah menjalankan proses IPO ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di pasar modal.

"Kami pastikan bahwa tidak ada kepemilikan Phillip Sekuritas Indonesia atas saham LUCK secara korporasi maupun personal manajemen, baik di pasar perdana maupun sekunder," tegasnya.

Sebelumnya, Muhammad Abdurrahman Khalish, salah seorang klien Jouska, menyampaikan keanehan yang dialaminya terkait transaksi saham lewat Phillip.

"Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska," kata Khalish, saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾ melalui layanan pesan singkat, Senin (20/7/2020).

Awalnya, Khalish membuka Rekening Dana Nasabah (RDI) di perusahaan efek Philips lewat Jouska dan mendapatkan aplikasi online trading POEMS. Lalu Khalish menempatkan dana pada RDI yang sudah dibuat tersebut.

Kejanggalan mulai muncul, cerita Khalish, karena pihak Jouska bisa melakukan transaksi.

"Saya tidak memberikan login, tetapi Jouska mampu melakukan transaksi jual dan beli di akun tersebut," kata Khalish.


(tas/tas) Next Article Geger Kasus Jouska & Saham LUCK, Phillip Sekuritas Buka Suara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular