²©²ÊÍøÕ¾

Digugat PKPU Kontraktor Aeon Mall, Ini Respons Sentul City

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
20 January 2021 10:12
Sentul City (dok. Sentul City)
Foto: Sentul City (dok. Sentul City)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten pengembang properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) lagi-lagi digugat. Perusahaan pun memberikan respons terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan kontraktor baja dan alumunium, PT Prakasaguna Ciptapratama.

Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City.

Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar.

Padahal, sebelumnya Sentul City dan kontraktor telah sepakat memperpanjang jatuh tempo jadi 30 Oktober 2020.

Menurut Presiden Direktur BKSL, Tjetje Muljanto dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini upaya yang dilakukan perseroan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang.

Berdasarkan proses persidangan pemeriksaan PKPU pada 18 Januari 2021, majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 21 Januari 2021 dengan agenda pembuktian bagi pemohon dan termohon PKPU.

"Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban PKPU tergantung pada putusan Pengadilan Niaga atas permohonan PKPU tersebut," kata Tjetje.

Dalam penjelasannya, manajemen memiliki utang lebih kepada 1 kreditur yang telah jatuh tempo. Rinciannya, terdiri dari utang bank Rp 1,85 triliun, utang kepada supplier Rp 202,80 miliar, utang kontraktor Rp 144,97 miliar, utang konsultan Rp 22,01 miliar dan utang lainnya Rp 77,77 miliar.

Adapun, sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban tersebut nantinya, kata Tjetje melalui collection, bank loan dan third parties loan sesuai ketentuan.

Adapun mekanisme pembayaran atas kewajiban yang telah jatuh tempo akan dibicarakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Prakasaguna Ciptapratama mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Januari 2021 dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," kata Presiden Direktur BKSL, Tjetje Mujanto, Rabu (13/1/2021).

Bukan kali ini saja perseroan juga tersandung PKPU. Salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansyah juga menggugat PKPU Sentul City pada akhir November 2020 lantaran keterlambatan Sentul City menyerahkan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0076, dengan luas tanah 81 meter persegi.

Meskipun BKSL menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengembalian dana, Alfian menolak dan memilih menyelesaikan di pengadilan melalui PKPU.

Mengacu laporan keuangan September 2002, kas dan setara kas BKSL Rp 201,37 miliar, turun dari Desember 2019 yakni Rp 368,41 miliar, sementara total kewajiban BSKL yakni Rp 8,21 triliun, naik dari Desember 2019 yakni Rp 6,58 triliun.


(tas/tas) Next Article Digugat PKPU, Komut Sentul Basaria Panjaitan Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular