
Emiten Aki Nipress Terjerat PKPU, Begini Update Kasusnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten produsen aki (akumulator/accu) merek NS, PT Nipress Tbk (NIPS), mengumumkan telah mendapat putusan pengesahan perdamaian atau homologasi dan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Homologasi dengan para kreditor tersebut telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada Kamis (17/12/2020) lalu dan sudah dinyatakan sah dan mengikat secara hukum tertanggal 1 Desember 2020.
Dengan demikian perseroan sudah lepas dari 'jeratan' PKPUÂ yang diajukan pemohon sebelumnya.
"Putusan pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap," kata Eks Tim Pengurus PT Nipress Tbk, Akhmad Henry Setiawan dan Alfin Sulaiman, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (9/6/2021).
Seperti diketahui, Tim Pengurus sebelumnya telah menerima tagihan sejak 12 Maret 2020 sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 26 Maret 2020.
Sebanyak 26 pihak yang mengajukan tagihan PKPU terhadap Nipress antara lain, PT Murni Aldana Manajemen, PT Boxindah Gala Sejati, PT Helo Logistics, PT Bank ICBC Indonesia, PT Nike Reza Mitra Adicita, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank Paribas Indonesia, PT Trinitan Global Pasifik, PT Tritan Adhitama Nugraha.
Selanjutnya, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Trinitan Logistics, PT Spintech Energy Industry, PT Trinitan Plastic Industries, PT Matra Mandiri Prima, PT Furukawa Battery Co.Ltd, PT Hitachi-Tech (Singapore) Pte. Ltd, Hitachi High-Technologies Indonesia, PT Nipress Energi Otomotif, PT Bank Resona Perdania, PT Tripilar Bumi Lestari, Taipen Fubon Commercial Bank, dan PT Orix Indonesia Finance. Adapun, besaran tagihan debitor PKPU tersebut senilai Rp 1,61 triliun.
Dalam putusan PKPU ini disebutkan, PT Nipress dan para kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian tertanggal 1 Desember 2020.
Kedua, menyatakan PKPU dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir.
Selanjutnya, menghukum PT Nipress untuk membayar biaya imbalan jasa pengurus sesuai dengan kesepakatan, selanjutnya membayar biaya perkara sebesar Rp 11,19 juta.
²©²ÊÍøÕ¾ mencatat, emiten bersandi NIPS ini sebelumnya terancam dihapuskan pencatatan sahamnya oleh otoritas bursa.
NIPS termasuk 6 emiten yang berpotensi delisting bersama lima emiten lainnya yakni, PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).
Menurut ketentuan BEI, bursa dapat menghapus saham suatu emiten apabila emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.
Selain itu, kondisi tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tidak bisa menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Saham suatu emiten juga dapat dihapus apabila saham emiten itu hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir, akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
(tas/tas) Next Article Digugat PKPU Kontraktor Aeon Mall, Ini Respons Sentul City
