²©²ÊÍøÕ¾

Investor Ritel Memang Naik, Tapi yang Aneh-aneh Makin Banyak!

Aldo Fernando, ²©²ÊÍøÕ¾
14 January 2022 17:55
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG, Senin (22/11/2021) (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jumlah investor pasar modal Indonesia meroket hampir 93% secara tahunan atawa year on year (yoy) pada 2021. Lonjakan jumlah investor ini juga mengerek rata-rata volume transaksi saham harian dan nilai transaksi harian juga melambung tinggi.

Namun, euforia tersebut juga memicu pergerakan saham di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA) meningkat drastis. Semakin banyaknya aktivitas UMA juga berujung pada semakin banyaknya suspensi saham.

Berikut korelasi lonjakan jumlah investor dengan aktivitas perdagangan di luar kewajaran.

Jumlah Investor Bertambah

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), total jumlah investor di pasar modal Indonesia per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7% menjadi 7,48 juta investor dari sebelumnya 3,88 juta investor per akhir Desember 2020. Jumlah ini juga meningkat hampir 7 kali lipat dibandingkan tahun 2017.

Pertumbuhan investor pasar modal didominasi oleh kalangan milenial atau yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,81%.

Jika dirinci lebih lanjut, pertumbuhan investor ritel pada tahun 2021 ditopang oleh kalangan milenial (kelahiran 1981-1996) dan Gen-Z (kelahiran 1997 - 2012) atau rentang usia ≤ 40 tahun sebesar 88 persen dari total investor ritel baru (per November 2021).

Lonjakan pertumbuhan jumlah investor ritel turut berdampak terhadap dominasi investor ritel atas aktivitas perdagangan harian di BEI yang mencapai 56,2% dari tahun sebelumnya sebesar 48,4%.

Transaksi Meningkat

Berbarengan dengan itu, kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga naik menjadi Rp 8.277 triliun pada akhir 2021. Angka tersebut naik hampir 18% dibandingkan posisi akhir tahun 2020 yakni Rp 6.970 triliun.

Setali tiga uang, rerata volume harian saham juga naik menjadi 20,6 miliar saham pada akhir 2021, dari sebelumnya 11,37 miliar pada 2020 dan 14,54 miliar pada 2019. Rerata nilai transaksi harian pada 2021 juga melampaui level pra-pandemi, yakni Rp 13,39 triliun (Cek tabel di bawah ini).

±«²Ñ´¡Ìý²Ñ±ð±ô±ð»å²¹°ì

Menariknya, seperti sedikit disinggung di atas, seiring dengan semakin 'ramainya' pasar modal, atau khususnya pasar saham RI, total saham yang dimasukkan ke dalam kategori UMA dan disuspensi melonjak tinggi.

Asal tahu saja, UMA adalah aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu saham yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di BEI yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Pengumuman UMA, memang, tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Selain itu, masuknya suatu saham ke dalam kategori UMA tidak harus berarti saham tersebut otomatis akan disuspensi.

Sementara, suspensi adalah tindakan bursa untuk menghentikan sementara perdagangan suatu saham.

Ada beberapa alasan pihak BEI melakukan suspensi sebuah saham, mulai dari permintaan emiten, sanksi oleh bursa, hingga terjadinya peningkatan/penurunan harga secara signifikan.

Umumnya, bursa seringkali 'menggembok' alias melakukan suspensi suatu saham apabila saham tersebut bergerak liar sehingga harganya terbang ke 'langit'.

Selama awal 2022 ini saja, sudah ada 7 saham dengan pergerakan tidak wajar (UMA). Kemudian, ada 4 saham yang disuspensi, dengan 3 di antaranya karena peningkatan harga yang signifikan.

Sementara sepanjang 2021, sebanyak 235 masuk radar bursa karena bergerak tak wajar/UMA (naik +167% secara yoy) dan 159 saham disuspensi (naik +60,61% secara yoy). (Lihat data di bawah ini). 

Dari 159 saham yang disuspensi tersebut, 93,71% atau setara 149 saham di antaranya 'digembok' lantaran harga sahamnya melambung tinggi secara signifikan dalam waktu singkat. Sementara, 10 sisanya karena terjadi penurunan kumulatif secara drastis.

Membeludaknya jumlah investor ritel di tengah pandemi Covid-19 yang masih membayangi pasar modal Tanah Air ini mengindikasikan setidaknya satu hal: bahwa semakin besarnya kegandrungan investor terhadap saham-saham yang bergerak 'liar' paling tidak pada tahun lalu.

Hal lain yang patut dicermati soal pergerakan saham liar yang berujung menjadi UMA dan suspensi di atas adalah bahwa saham-saham tersebut seringkali diasosiasikan dengan istilah saham 'gorengan' atau harganya telah dimanipulasi sedemikian rupa agar terkerek naik oleh pihak tertentu. Walaupun, perlu ditekankan pula, tidak semua saham yang bergerak liar tidak memiliki fundamental yang buruk.

Soal hal ini, mengingat jumlah investor pasar modal RI meningkat tajam, pihak otoritas perlu terus meningkatkan upaya untuk membuat literasi investor soal saham dan pasar modal Indonesia semakin tinggi. Selain itu, perlu menegakkan aturan main yang lebih mampu melindungi investor dari praktik manipulasi harga saham dari pihak yang tak bertanggung jawab.

Ini terutama demi mencegah para investor, terutama investor pemula, agar tidak terjebak dalam saham-saham gorengan yang sebenarnya tidak likuid dengan pergerakan yang liar.

TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA


(adf) Next Article Alert! Gerak Liar, 2 Saham Ini Masuk Radar Otoritas Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular