²©²ÊÍøÕ¾

Asuransi Hingga Pinjol Paling Banyak Diadukan ke OJK

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
06 September 2022 09:44
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, yang di dalamnya terdapat 8.771 pengaduan hingga 26 Agustus 2022.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Seperti diketahui, IKNB mencakup mulai dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, hingga fintech atau pinjaman online (pinjol). 

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan," jelas keterangan resmi OJK, Senin (5/9/2022).

Padahal di sektor IKNB sendiri, data OJK menunjukkan kinerja yang relatif baik. Penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp 13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1% yoy pada Juli 2022 sebesar Rp 385 triliun.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun.

Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp 1,14 triliun menjadi Rp 46 triliun.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko," rinci OJK.

Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Selanjutnya, terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Di sektor IKNB, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, dan mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

"Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang," pungkas OJK. 


(vap/vap) Next Article Ada Bjorka, OJK Minta Industri IKNB Amankan Data Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular