
NJOP DKI Jakarta Naik, Bayar PBB pun Kian Mahal
Rivi Satrianegara & Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
06 July 2018 08:27

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan wilayahnya tahun 2018.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 24/2018 yang diteken Anies Baswedan pada Maret 2018 lalu dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018.
Dengan kenaikan ini, maka bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di ibu kota menjadi semakin mahal. Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun memiliki alasan tersendiri mengenai hal ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengemukakan kenaikan NJOP pada tahun ini secara rata-rata sebesar 19,4%. Namun, ada beberapa objek PBB yang kenaikan NJOP-nya di atas rata-rata.
Hal tersebut, sambung dia, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah kampung menjadi perumahan atau perubahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan.
"Kemudian penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar dengan NJOP yang ditetapkan tahun sebelumnya cukup jauh, sehingga perlu disesuaikan," kata Sandiaga. "Jadi tidak hanya meminimalisir kehilangan potensi PBB perdesaan dan perkotaan, tetapi juga BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]," sambungnya.
Ketua Komisi C Dewan DPRD Santoso menjamin kenaikan NJOP hanya berlaku di zona-zona tertentu. Lagipula, tidak semua masyarakat yang tinggal di ibu kota akan merasakan dampak dari kenaikan NJOP.
Pasalnya, berdasarkan Pergub 259/2015, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari pungutan pajak. Artinya, PBB terhadap rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tetap nol alias gratis.
Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah milik pribadi, rusunami dan rusunawa yang dimiliki pribadi atau disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah khusus.
Selain itu, sesuai dengan Pergub 211/2012 dan Pergub 84/2012, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan atas objek yang ditinggali menjadi beberapa bagian.
Pemberian pengurangan 75% atas objek diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil/TNI/Polri/Veteran. Sementara itu, pengurangan 50% untuk wajib pajak yang tidak mampu.
Berikut adalah beberapa wilayah lain yang NJOP tanahnya cukup tinggi di DKI Jakarta.
Jakarta Utara
• Jalan Garden Gardenia Rp 18,37 juta/m2
• Gold Coast Avenue Rp 18,37 juta/m2
Jakarta Timur
• Jalan Pulo Lentut Rp 7,45 juta/m2
• Jalan Rawa Terate I Rp 7,45/m2
Kepulauan Seribu
• Jalan Pulau Pelangi Rp 5,6 juta/m2
• Jalan Pulau Putri Timur Rp 8,14 juta/m2
Jakarta Selatan
• Jalan Sahardjo Rp 19,84 juta/m2
• Jalan Swadaya II Rp 19,84 juta/m2
• Jalan Pinang Kuningan Rp 21,06 juta/m2
• Jalan Pinang Emas Rp 21,06 juta/m2
• Jalan Pinang Emas XI Rp 23,62 juta/m2
Jakarta Pusat
• Apartemen GP Plaza Rp 47,92 juta/m2
• Jalan Gatot Subroto Rp 47,92 juta/m2
• Jalan Gatot Subroto II Rp 76,50 juta/m2
• Jalan Jend Sudirman Rp 93,96 juta/m2
Jakarta Barat
• Jalan Pinangsia III Rp 29,22 juta/m2
• Jalan Pinangsia Raya Rp 29,22 juta/m2
• Jalan Pangeran Jayakarta Rp 23,62 juta/m2
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 24/2018 yang diteken Anies Baswedan pada Maret 2018 lalu dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018.
Dengan kenaikan ini, maka bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di ibu kota menjadi semakin mahal. Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun memiliki alasan tersendiri mengenai hal ini.
Hal tersebut, sambung dia, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah kampung menjadi perumahan atau perubahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan.
"Kemudian penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar dengan NJOP yang ditetapkan tahun sebelumnya cukup jauh, sehingga perlu disesuaikan," kata Sandiaga. "Jadi tidak hanya meminimalisir kehilangan potensi PBB perdesaan dan perkotaan, tetapi juga BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]," sambungnya.
Ketua Komisi C Dewan DPRD Santoso menjamin kenaikan NJOP hanya berlaku di zona-zona tertentu. Lagipula, tidak semua masyarakat yang tinggal di ibu kota akan merasakan dampak dari kenaikan NJOP.
Pasalnya, berdasarkan Pergub 259/2015, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari pungutan pajak. Artinya, PBB terhadap rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tetap nol alias gratis.
Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah milik pribadi, rusunami dan rusunawa yang dimiliki pribadi atau disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah khusus.
Selain itu, sesuai dengan Pergub 211/2012 dan Pergub 84/2012, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan atas objek yang ditinggali menjadi beberapa bagian.
Pemberian pengurangan 75% atas objek diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil/TNI/Polri/Veteran. Sementara itu, pengurangan 50% untuk wajib pajak yang tidak mampu.
Berikut adalah beberapa wilayah lain yang NJOP tanahnya cukup tinggi di DKI Jakarta.
Jakarta Utara
• Jalan Garden Gardenia Rp 18,37 juta/m2
• Gold Coast Avenue Rp 18,37 juta/m2
Jakarta Timur
• Jalan Pulo Lentut Rp 7,45 juta/m2
• Jalan Rawa Terate I Rp 7,45/m2
Kepulauan Seribu
• Jalan Pulau Pelangi Rp 5,6 juta/m2
• Jalan Pulau Putri Timur Rp 8,14 juta/m2
Jakarta Selatan
• Jalan Sahardjo Rp 19,84 juta/m2
• Jalan Swadaya II Rp 19,84 juta/m2
• Jalan Pinang Kuningan Rp 21,06 juta/m2
• Jalan Pinang Emas Rp 21,06 juta/m2
• Jalan Pinang Emas XI Rp 23,62 juta/m2
Jakarta Pusat
• Apartemen GP Plaza Rp 47,92 juta/m2
• Jalan Gatot Subroto Rp 47,92 juta/m2
• Jalan Gatot Subroto II Rp 76,50 juta/m2
• Jalan Jend Sudirman Rp 93,96 juta/m2
Jakarta Barat
• Jalan Pinangsia III Rp 29,22 juta/m2
• Jalan Pinangsia Raya Rp 29,22 juta/m2
• Jalan Pangeran Jayakarta Rp 23,62 juta/m2
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular