²©²ÊÍøÕ¾

Kemenhub Hormati Larangan Pejabat Australia Pakai Lion Air

Samuel Pablo, ²©²ÊÍøÕ¾
30 October 2018 17:59
Pemerintah Australia melarang pejabat dan kontraktornya untuk bepergian menggunakan Lion Air.
Foto: Tim Badan SAR Nasional melakukan pemilihan barang dan identitas milik korban penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Australia melalui situs perjalanan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) smartraveller.gov.au melarang pejabat dan kontraktornya untuk bepergian menggunakan Lion Air atau maskapai Lion Air Group lainnya yang beroperasi di luar Australia.

Larangan ini diterbitkan menyusul musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di laut utara Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah Australia.

"Kita menghormati saja. Setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾ di Crisis Center Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Selasa (30/10/2018).

Lebih lanjut, dirinya berharap agar seluruh korban beserta kotak hitam pesawat (black box) dapat segera ditemukan. Investigasi KNKT juga sudah dimulai.

"Soal sanksi itu nanti kita lihat kadarnya, belum bisa dikatakan sekarang. ini kan masih masa berkabung. Semoga nanti bisa segera kami terima hasilnya, sanksinya seperti apa," pungkasnya.


Dalam pernyataannya itu, DFAT menjelaskan bahwa larangan tersebut akan dikaji kembali setelah pihak berwajib berhasil menemukan kejelasan mengenai kecelakaan itu dari hasil investigasi yang dilakukan.

Adapun warga negara Australia yang bepergian secara pribadi diimbau untuk tetap waspada dalam memilih maskapai untuk penerbangan mereka.


(prm) Next Article Boeing Lion Air JT 610 Jatuh, Pembuat Mesinnya Buka Suara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular