²©²ÊÍøÕ¾

Catat! UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November 2019

Efrem Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
17 October 2019 14:35
UMP 2020 ditetapkan naik 8,51%.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Selain itu, ada 7 provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," jelas Hanif dalam surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, tertanggal 15 Oktober dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (17/10).

Hanif dalam surat edarannya menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.



Selain itu, gubernur juga dalam menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas Hanif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi perhitungan kenaikan UMP 2020.

Hanif menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.



"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif.

Kenaikan UMP (nasional) ini lebih besar dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
(hoi/hoi) Next Article Siap-Siap! Musim Demo Buruh Tolak UMP Sudah Tiba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular