²©²ÊÍøÕ¾

KPK Serahkan Tanah Hasil Korupsi Rp 60 M ke Negara

Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
16 July 2020 12:47
Usai menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, kemarin, hari ini Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat PT PLN (Persero) di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) senilai total lebih dari Rp 60 miliar.

"KPK menyerahkan aset berupa tanah, di jalan Paso RT 005/04 kelurahan Jagakarsa, Jakarta selatan. luas 3.201 m2, nilai BMN Rp 26,8 Miliar," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam acara penyerahan aset di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Kedua, tanah bangunan penembangan lahan, halaman parkir, pagar keliling. Jalan sikatan, nambangan lor, Mangunharjo, Madiun, Jatim. Luas pertama tanah 4.000 m2, bangunan 320 m, bangunan 148. Nilai BMN Rp 10,54 Miliar. Total seluruhnya Rp 36 Miliar," ujarnya lagi.

Adapun tanah yang berlokasi di Jagakarsa tersebut merupakan barang rampasan milik terdakwa Djoko Susilo atas kasus pengadaan SIM simulator. Kemudian untuk aset di Madiun merupakan barang rampasan milik Terdakwa Bambang Irianto, eks Walikota Madiun.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan tanah di Jagakarsa akan dimanfaatkan sebagai taman. Dia berujar, bisa saja nantinya akan dinamakan Taman KPK, manage by Kementerian ATR/BPN.

"Kota jakarta ini sama sekali tak manusiawi sekali. di Inggris ada taman luas. Sekarang di Indonesia anak-anak berlari di gang," ujarnya.

Adapun penyerahan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil. Sementara itu Pelaksana Kegiatan ini adalah Deputi Bidang Penindakan dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi).


(dob/dob) Next Article KPK Sebut Tanah Jadi Masalah Pelik, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular