
Cara dan Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pindah KK atau Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah. Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Proses pindah KK adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda. Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga?
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Offline & Online
Cara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online. Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:
Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline
- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas
- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Online
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti
- Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
- Isi data kepindahan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan asli
- Fotokopi KTP dan asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir
- Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan
Itulah cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga terbaru 2022. Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah KK. Semoga bermanfaat!
(cha/cha) Next Article Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar
