²©²ÊÍøÕ¾

Cara dan Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
21 June 2022 15:45
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Cara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online, simak cara dan syaratnya di sini (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pindah KK atau Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah. Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Proses pindah KK adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda. Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga?

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Offline & Online

Cara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online. Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:

Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline

    • Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
    • Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
    • Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut
    • Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    • Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas
    • Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
    • Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan
    • Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
    • Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

    Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Online

    Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.

    Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti
    • Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
    • Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
    • Isi data kepindahan
    • Unggah semua dokumen yang diminta
    • Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
    • Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

    Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga

    • Surat pengantar RT/RW
    • Fotokopi KK dan asli
    • Fotokopi KTP dan asli
    • Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir
    • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan

    Itulah cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga terbaru 2022. Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah KK. Semoga bermanfaat!


    (cha/cha) Next Article Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar

    Tags

    Related Articles
    Recommendation
    Most Popular