
Andhi Pramono Bea Cukai Terlibat Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merupakan bagian dari pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Firli menyatakan, Andhi kedapatan memiliki transaksi di rekening yang terkait dengannya senilai Rp 60,16 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Andhi tidak sendiri, ada 15 orang lainnya yang telah diumumkan Firli termasuk ke dalam bagian yang dilaporkan Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud Md itu.
"AP (Andhi Pramono) nilai transaksinya Rp 60 miliar dan sudah tersangka," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Temuan transaksi dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ini menjadi salah satu pegangan bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang dinikmati Andhi. Sebab, harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN terakhir hanya Rp 14,8 miliar.
"Nanti akan kita buktikan dalam tahap-tahap penyidikan, karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan juga bukti-bukti," ujarnya.
"Dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat satu peristiwa pidana apakah ini tindak pidana korupsi termasuk juga tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti," tegas Firli.
KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
"Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.
Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Nama pertama yang ia sebut dengan inisial meski namanya terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.
Lalu ada nama Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.
Lalu ada nama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana. Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 miliar dan statusnya telah terpidana.
Ada juga nama Natan Pasomba dan Suherlan dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana. Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.
Selanjutnya ada nama Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar dengan status sebagai terpidana. Juga ada Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana.
"Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," ungkap Firli.
(mij/mij) Next Article Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono Usai Jadi Tersangka