
Heboh Cuti Bersama: Dibenci Pengusaha, Disukai Pekerja, Menaker Bicara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Kebijakan cuti bersama berimplikasi pada libur panjang seperti yang terjadi pada awal Mei 2024 lalu. Kondisi ini ternyata diduga jadi penyebab gangguan kelancaran transportasi Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Cuti bersama memicu polemik silang pendapat antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan kemacetan di Priok efek libur panjang. Ia meminta agar libur panjang ini sebetulnya tak perlu diberlakukan untuk sektor logistik. Apalagi sebelumnya di Tanjung Priok juga terjadi tumpukan kontainer akibat pengetatan impor.
"Jadi, masalah libur panjang ke sektor logistik ini merugikan. Sebaiknya pemerintah kaji lagi. Kalau pegawai pemerintah mau diliburkan cuti bersama, silahkan. Diatur saja. Tapi kalau ke logistik ini merugikan. Ini memang momok," katanya dikutip Selasa (21/5/2024).
Dia pun meminta pemerintah membuat aturan dengan kajian mendalam. Sebab, imbuh dia, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Di mana, sesuai ketentuan, pekerja pabrik yang bekerja di hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur).
"Nah, pabrik pasti nggak mau dan tentu meliburkan pabriknya kalau ada libur. Tapi, kalau ada libur, pabrik itu juga pasti akan buru-buru mau melakukan pengiriman barangnya. Jadinya, bisa memicu penumpukan lagi karena ramai-ramai mau buru-buru melakukan pengiriman barang," sebutnya.
"Jadi, pemerintah memang harus mengkaji soal cuti bersama ini. Kalau menurut saya, hilangkan saja. Kalau pegawai negeri - pegawai pemerintah mau cuti bersama, dibuat khusus saja (aturannya)," pungkas Gemilang.
Corporate Secretary JITC Radit Arrya mengatakan sistem gate normal, kapal terlayani normal, system nGen juga normal. Ia mengatakan panjangnya antrean truk di lapangan karena dampak long holiday dari pekan lalu yang menuntut semua angkutan trucking melakukan mobilisasi secara maksimal ke dalam pelabuhan. Sedangkan customer masih terfokus pada pengambilan petikemas pada malam hari.
Sementara itu Okta, salah satu karyawan swasta di Jakarta, mengaku sangat senang dengan adanya cuti bersama. Ia beralasan, selama ini untuk melakukan cuti di kantornya tak mudah karena berbagai pertimbangan.
"Adanya cuti bersama justru secara tak langsung membantu saya cuti tanpa perlu ada persetujuan atasan langsung," kata Okta.
Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan di sektor manufaktur ada pabrik yang harus terus menerus beroperasi saat ada cuti bersama. Dia mencontohkan, pabrik benang filamen sintetis. Jika mesin pabrik berhenti beroperasi, ujarnya, bahan baku bisa membeku.
Sementara, ada juga pabrik yang terpaksa harus memacu kinerja di pabrik untuk mengejar target produksi sebelum masuk libur. Karena harus memenuhi target tenggat waktu pengiriman barang yang sudah sangat mepet.
"Jadi memang agak susah mengatur liburnya," kata Ristadi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Sabtu (18/5/2024).
"Pemerintah harus tegas saja soal cuti bersama. Iya, iya, tidak ya tidak. Jangan fakultatif (bersifat pilihan). Bisa dilaksanakan bisa tidak. Ini membingungkan dan bisa memicu konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha," tambahnya.
Dia mengatakan, maraknya cuti libur bersama berawal dari kebiasaan istilah hari kejepit dianggap sebagai hari libur.
"Banyak yang nggak masuk kerja karena tanggung," cetusnya.
"Awal ada cuti bersama itu cuti tambahan, dulu kan untuk memberikan keleluasaan lebih waktu libur dari seharusnya saat hari raya keagamaan terutama bagi yang mudik. Dalam konteks ini tentu jika tidak ada cuti bersama maka khususnya pekerja akan kurang recovery fisik mental saat masuk kerja, karena kelelahan terburu-buru," papar Ristadi.
Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masa libur cuti bersama adalah tidak wajib. Tergantung pada kesepakatan masing-masing perusahaan dengan pekerjanya.
Hal itu disampaikan terkait adanya usul pengusaha agar pemerintah menghapus libur cuti bersama.
Merespons hal itu, Menaker pun hanya tersenyum. Namun, dia menegaskan, cuti bersama bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan.
"Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan," kata Menaker saat ditemui wartawan usai rapat di DPR, dikutip Selasa (21/5/2024).
Dan, Menaker menambahkan, hari libur nasional dan cuti bersama justru memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.
"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat," ujarnya.
"Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," sebut Menaker.
(hoi/hoi) Next Article RI Banyak Libur Cuti Bersama, Pengusaha Teriak Protes Begini