
Zulhas Ogah Disalahkan Aturannya Bikin Pabrik Tekstil Tutup-PHK Massal

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas membantah soal aturan impor yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebut menjadi biang kerok banyak pabrik tekstil berguguran dan memicu terjadinya PHK massal. Menurutnya, revisi pada beleid itu tidak mengubah aturan importasi bahan baku seperti tekstil, besi, hingga baja.
"Loh TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) kan tetap Pertek (aturan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Zulhas menegaskan bahwa aturan importasi bahan baku untuk tekstil itu masih tetap di Pertek, bukan di dalam revisi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku sejak 17 Mei 2024.
Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Nggak ada kaitannya, karena Pertek nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan, konsep dari Permendag No 8/2024 itu sebetulnya kembali ke Permendag No 25/2022. Namun, di Permendag No 25/2022 sendiri kode HS untuk pakaian jadi masih belum dicantumkan dalam Pertek.
![]() Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidak terpakai pada salah satu pabrik garmen di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki) |
"Di Permendag No 25/2022 kan pakaian jadi nggak ada di Pertek, tetapi dulu pos border. Nah sekarang di Permendag No 8/2024 itu border, pengawasannya lebih ketat," jelas Budi ditemui secara terpisah.
Namun ketika ditanya soal Permendag No 8/2024 yang disebut menjadi biang kerok banyak pabrik tekstil tutup, Budi meminta agar seluruh pemangku kepentingan menunggu dan melihat dulu hasil implementasi dari aturan tersebut. Sebab katanya, aturan ini baru berjalan selama satu bulan, sehingga pihaknya masih harus menunggu untuk evaluasi dari implementasi Permendag No 8/2024.
"Ini ntar dulu, kan baru mulai jalan 17 Mei (2024) kemarin, ya dievaluasi dulu. Orang baru jalan. Konsepnya kan kembali ke Permendag No 25/2022 arahnya. Jadi coba deh kita evaluasi lagi, kan semua proses Permendag itu kan dinamis. Kemarin saja sudah beberapa kali berubah," ujarnya.
"Ini masih kita lihat dulu. Tapi untuk (dalam waktu dekat) belum ada rencana (Permendag No 8/2024 direvisi lagi)," pungkas Budi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengaku bingung dengan revisi aturan importasi yang termaktub dalam Permendag No 8/2024. Pasalnya, aturan tersebut menghapus ketentuan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat importasi.
"Permendag No 8/2024 memiliki kewenangan untuk mengatur laju impor dan ekspor, oke. Tapi ada Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga di situ yang memiliki kewenangan untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor. Nah ini kan menarik, Permendag bisa menghilangkan kewenangan Kemenperin, bagaimana itu logikanya yang terjadi?" kata Danang dalam Profit ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, ada yang salah di kabinet akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Di mana masing-masing Kementerian memiliki indeks kinerja utama (IKU) yang saling bertabrakan. Pada akhirnya, lanjut dia, yang menjadi korban adalah dunia industri.
"Kami berharap, Pak Menteri Perdagangan (Mendag), Pak Zulkifli Hasan yang sangat terhormat, kami memohon untuk diperbaiki situasi ini, terutama Permendag 8/2024 itu mengatur hampir seluruh sektor," ujarnya.
(wur) Next Article Pengusaha Kasih Bocoran: Ada Pabrik Raksasa Tekstil RI Mau Tutup
