²©²ÊÍøÕ¾

Penjelasan Lengkap Zulhas Soal Aturan Impor, Beri Sinyal Keras

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
26 June 2024 13:47
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bagi-bagi daging kurban di Kantor Kemendag. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasri Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bagi-bagi daging kurban di Kantor Kemendag. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasri Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberikan sinyal bakal memperketat impor tekstil dan beberapa komoditas lainnya. Hal itu sebagai respons maraknya tutup pabrik tekstil yang menimbulkan badai PHK besar-besaran.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini disebut-sebut jadi biang kerok banyaknya pabrik tekstil di Indonesia yang tutup hingga gelombang PHK di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut, langsung dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (25/6/2024). Selain Zulhas, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada berapa yang terancam PHK massal," ungkap Zulhas.

Pada kesempatan itu, Zulhas menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama. Langkah tersebut diharapkan bisa menahan pabrik tekstil tutup hingga membendung gelombang PHK yang terjadi di industri tekstil.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Gedung DPR RI, Kamis (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Gedung DPR RI, Kamis (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Gedung DPR RI, Kamis (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)

"Tadi disepakati karena tadi usulan Menperin untuk kembalikan Permendag 8, dan ini kan sudah dalam kurun 1-2 bulan sudah 3 kali perubahan dari Permendag 25 ke 36 kemudian proses lagi diubah jadi Permendag 7 diubah lagi Permendag 8. Tadi rapat Pak Menperin karena ada masalah seperti ini dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," ucapnya.

Untuk melindungi produk tekstil lokal, disepakati adanya instrumen tambahan berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bukan hanya tekstil, pengenaan bea masuk keduanya akan berlaku pada produk impor lainnya seperti keramik, alas kaki, hingga elektronik.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan TPT dan pakaian jadi, dan elektronik, alas kaki, keramik dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian. Sore ini (kemarin) saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai," ucapnya.


(wur/wur) Next Article Mendag Zulhas Mau Revisi Aturan Impor, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular