
Didemo Gojek & Grab, Maxim Minta Perubahaan Tarif Ojol
Donald Banjarnahor, ²©²ÊÍøÕ¾
20 December 2019 14:08

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Operator ojek online asal Rusia, Maxim akan mengusulkan perubahan tarif ojek online sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348. Maxim akan melampirkan perhitungan para analis yang telah dibuat.
"Kami mengharapkan sebuah dialog yang membangun terkait isu tarif dengan pihak pemerintah maupun para pelaku pasar ojek lainnya," ujar Marlina, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).
Hal tersebut disampaikan Maxim setelah kejadian demonstrasi sejumlah driver Gojek dan Grab ke Kantor Maxim di Solo beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut dipicu karena tarif ojek online Maxim dinilai lebih rendah dibandingkan dengan SK Menhub nomor 348.
"Hingga pemerintah menetapkan tarif baru yang lebih realistis untuk layanan transportasi online khususnya ojek, Kami meminta kepada Presiden untuk memberlakukan moratorium terkait penerapan tarif yang diatur oleh Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348," ujar Marlina.
Marlina menyatakan bahwa tarif ojol yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu telah menimbulkan pengaruh negatif dalam pengembangan bisnis.
"Konflik ini telah berhasil mengungkap masalah global dalam pasar taksi, yang mana berpengaruh pada taraf kehidupan penduduk dan perekonomian di Indonesia. Menurut fakta yang terjadi di lapangan, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan pengaruh negatif terhadap bidang pengembangan bisnis ojek," ujar Marlina.
Menurutnya, tarif minimal ojek online yang telah ditetapkan ternyata terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada. Peraturan tersebut tidak mempertimbangkan daya beli penduduk di propinsi terkait, yang mana sebagai akibatnya, akses ke layanan taksi pun menjadi berkurang.
"Dalam waktu yang bersamaan, masyarakat yang sebenarnya mampu menampilkan tingkat pertumbuhan signifikan dan memberikan pendapatan yang besar untuk anggaran negara malah tetap berada di tingkat yang sama," ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tarif, baik untuk penumpang maupun untuk pengemudi berakibat pada ketidakmampuan lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah maupun rata-rata untuk menggunakan layanan ojek.
"Sementara pengemudi akan meraup untung berkali-kali lipat lebih besar, bahkan lebih tinggi daripada UMR wilayah terkait," ujarnya.
Selain itu, tuturnya, pemberlakuan tarif yang telah ditentukan berdampak buruk pada dinamika perkembangan layanan Maxim. Dia mengakui dalam waktu beberapa bulan, perusahaan mulai mengalami kerugian dan mungkin terpaksa harus gulung tikar.
"Sebagai akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, dan ratusan ribu penumpang tak akan lagi mampu menggunakan layanan taksi dengan harga terjangkau. Di samping itu, peraturan pemerintah yang ketat di pasar akan melanggar persaingan bebas dan berujung pada hengkangnya arus investasi asing dari Indonesia," ujarnya.
Belum lama ini sejumlah driver Gojek dan Grab di wilayah Solo, Jawa Tengah menggeruduk kantor penyelenggara transportasi online Maxim di Jalan RM Sangaji, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Persoalannya adalah perang tarif antara sejumlah operator ojek online.
Maxim menetapkan tarif minimalnya Rp 1.850 per kilometer, dengan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer, sesuai dengan aturan. Bedanya di penetapan per empat kilometer awal yang ditetapkan Maxim Rp 3.000 kalau di Gojek dan Grab Rp 7.000-10.000.
(dob) Next Article Perang Tarif dengan Grab & Gojek, Maxim Akan Bertemu Kemenhub
"Kami mengharapkan sebuah dialog yang membangun terkait isu tarif dengan pihak pemerintah maupun para pelaku pasar ojek lainnya," ujar Marlina, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).
Hal tersebut disampaikan Maxim setelah kejadian demonstrasi sejumlah driver Gojek dan Grab ke Kantor Maxim di Solo beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut dipicu karena tarif ojek online Maxim dinilai lebih rendah dibandingkan dengan SK Menhub nomor 348.
Marlina menyatakan bahwa tarif ojol yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu telah menimbulkan pengaruh negatif dalam pengembangan bisnis.
"Konflik ini telah berhasil mengungkap masalah global dalam pasar taksi, yang mana berpengaruh pada taraf kehidupan penduduk dan perekonomian di Indonesia. Menurut fakta yang terjadi di lapangan, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan pengaruh negatif terhadap bidang pengembangan bisnis ojek," ujar Marlina.
Menurutnya, tarif minimal ojek online yang telah ditetapkan ternyata terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada. Peraturan tersebut tidak mempertimbangkan daya beli penduduk di propinsi terkait, yang mana sebagai akibatnya, akses ke layanan taksi pun menjadi berkurang.
"Dalam waktu yang bersamaan, masyarakat yang sebenarnya mampu menampilkan tingkat pertumbuhan signifikan dan memberikan pendapatan yang besar untuk anggaran negara malah tetap berada di tingkat yang sama," ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tarif, baik untuk penumpang maupun untuk pengemudi berakibat pada ketidakmampuan lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah maupun rata-rata untuk menggunakan layanan ojek.
"Sementara pengemudi akan meraup untung berkali-kali lipat lebih besar, bahkan lebih tinggi daripada UMR wilayah terkait," ujarnya.
Selain itu, tuturnya, pemberlakuan tarif yang telah ditentukan berdampak buruk pada dinamika perkembangan layanan Maxim. Dia mengakui dalam waktu beberapa bulan, perusahaan mulai mengalami kerugian dan mungkin terpaksa harus gulung tikar.
"Sebagai akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, dan ratusan ribu penumpang tak akan lagi mampu menggunakan layanan taksi dengan harga terjangkau. Di samping itu, peraturan pemerintah yang ketat di pasar akan melanggar persaingan bebas dan berujung pada hengkangnya arus investasi asing dari Indonesia," ujarnya.
Belum lama ini sejumlah driver Gojek dan Grab di wilayah Solo, Jawa Tengah menggeruduk kantor penyelenggara transportasi online Maxim di Jalan RM Sangaji, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Persoalannya adalah perang tarif antara sejumlah operator ojek online.
Maxim menetapkan tarif minimalnya Rp 1.850 per kilometer, dengan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer, sesuai dengan aturan. Bedanya di penetapan per empat kilometer awal yang ditetapkan Maxim Rp 3.000 kalau di Gojek dan Grab Rp 7.000-10.000.
(dob) Next Article Perang Tarif dengan Grab & Gojek, Maxim Akan Bertemu Kemenhub
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular