
Anies Buka Peluang Grab & Gojek Cs Bawa Penumpang Ketika PSBB
Nisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
09 April 2020 09:32

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin ojek online seperti Grab dan Gojek beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung pada 10 April 2020.
"Kami sedang mendiskusikan itu, mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuannya ojek [online] tidak diizinkan mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya karena itu kita merasa selama mereka bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Nah, kita sedang tunggu finalisasinya sehingga masuk dalam ketentuan yang sama."
Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15, dikutip Kamis (9/4/2020).
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Namun apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.
(roy/roy) Next Article PSBB di Jakarta, Nasib Driver Grab & Gojek Belum Jelas!
"Kami sedang mendiskusikan itu, mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuannya ojek [online] tidak diizinkan mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya karena itu kita merasa selama mereka bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Nah, kita sedang tunggu finalisasinya sehingga masuk dalam ketentuan yang sama."
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15, dikutip Kamis (9/4/2020).
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Namun apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.
(roy/roy) Next Article PSBB di Jakarta, Nasib Driver Grab & Gojek Belum Jelas!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular