
PSBB di Jakarta, Nasib Driver Grab & Gojek Belum Jelas!
Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
08 April 2020 18:44

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin ojek online seperti Grab dan Gojek beroperasi selama masa Pembatasan Berskala Besar Berlangsung (PSBB).
"Kami sedang mendiskusikan itu harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar [dalam] ketentuan ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Anies menambahkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan operator ojek online mengenai mekanisme yang akan digunakan ketika aturan PSBB berlaku agar ojek online mengikuti prosedur dan tata tertib (protab).
Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang.
Aturan PSBB Jakarta akan diterapkan mulai 10 April hingga 14 hari. Bila ditemukan kasus penularan baru virus corona, status PSBB bisa diterapkan kembali selama 14 hari.
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis.
(roy/roy) Next Article Anies Buka Peluang Grab & Gojek Cs Bawa Penumpang Ketika PSBB
"Kami sedang mendiskusikan itu harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar [dalam] ketentuan ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Anies menambahkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan operator ojek online mengenai mekanisme yang akan digunakan ketika aturan PSBB berlaku agar ojek online mengikuti prosedur dan tata tertib (protab).
Aturan PSBB Jakarta akan diterapkan mulai 10 April hingga 14 hari. Bila ditemukan kasus penularan baru virus corona, status PSBB bisa diterapkan kembali selama 14 hari.
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis.
(roy/roy) Next Article Anies Buka Peluang Grab & Gojek Cs Bawa Penumpang Ketika PSBB
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular