²©²ÊÍøÕ¾

Ingat ya, Ojol Grab & Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang di DKI

Nisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
10 April 2020 08:19
PSBB resmi berlaku pukul 00:00 WIB tanggal 10 April 2020. Aturan ini akan melarang ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang mengakut penumpang.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Pers Mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 Jakarta (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku pukul 00:00 WIB tanggal 10 April 2020. Aturan ini akan melarang ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang mengakut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.

Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada perubahan, sesuai aturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus berjalan sesuai rujukan maka kami mengatur ojk sesuai dengan pedoman peraturan menke 2020 yaitu layanan ekspedisi barang dengan batasan untuk mengakut penumpang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

"Bila ada perusahaan dari peraturan dari kementerian kesehatan maka kita akan menyesuaikan dengan di aturan gubernur."

Informasi saja, dalam aturan PSBB Jakarta ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

(roy) Next Article PSBB di Jakarta, Nasib Driver Grab & Gojek Belum Jelas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular