
Disemprit OJK! Ini Sederet Sanksi buat Kresna Life

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia - Kasus gagal bayar manfaat polis asuransi yang dialami nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendapat perhatian tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas yang juga mengawasi industri asuransi jiwa ini akhirnya mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.
Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat ini (14/8/2020).
![]() Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto) |
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:
1. Mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
2. Memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
3. OJKÂ sudah memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
4. OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
5. OJK meminta Kresna Life segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
6. OJK juga meminta perusahaan yang masuk Grup Kresna itu untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tegas Anto.
Sebagai catatan, Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Kresna Life juga menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan. Sebelumnya, para nasabah sempat mengadu ke OJK terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.
Bahkan sejumlah nasabah juga sudah 'menyerbu' kantor Kresna Life terkait dengan ketidaksepakatan dengan proposal pembayaran yang diajukan Kresna Life.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.
"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (12/8/2020).
Supriyadi mengatakan, saat ini perusahaan telah menunjuk Tim Penyelesaian Polis (TPP) untuk membantu Kresna Life untuk memperbaiki dan meningkatkan komunikasi dengan Pemegang Polis.
Nantinya, tim akan mendengar dan menampung setiap masukan untuk perusahaan terkait skema dan proses penyelesaian
"Kami akan melayani segala bentuk masukan, keluhan, pertanyaan, dan pengajuan terkait penyelesaian Polis PIK dan K-LITA, dan membantu Kresna Life selama proses penyelesaian polis kepada para Pemegang Polis. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait proses yang ada," lanjut Supriyadi.
(tas/tas) Next Article Ditolak Nasabah, Kresna Life Atur Lagi Skema Pembayaran Polis
