²©²ÊÍøÕ¾

Kelola Dana Haji, Begini Strategi Investasi BPKH

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
07 June 2021 17:20
Foto/BPKH (²©²ÊÍøÕ¾ indonesia/Monica Wareza)
Foto: Foto/BPKH (²©²ÊÍøÕ¾ indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengurangi porsi investasi di beberapa efek di pasar modal sejak Mei 2021. Lembaga pengelola dana publik ini meningkatkan porsi investasinya di dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari informasi yang disampaikan oleh Humas BPKH setelah berkonsultasi dengan Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, satu-satunya investasi yang dimiliki oleh BPKH di pasar modal adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Syariah UMKM di PT PNM Investment Management.

"Satu-satunya [portofolio di pasar modal] tinggal Reksa Dana Penyertaan Terbatas Syariah PNM. [Sehingga investasi] sekarang hanya tinggal SBSN dan SDHI [Sukuk Dana Haji Indonesia] serta RDPST PNM," tulis informasi tersebut kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan bahwa sebelumnya memang BPKH berinvestasi di pasar modal dengan tujuan diversifikasi pasar dan pendalaman produk modal sehingga bisa mengoptimalisasi imbal hasil. Selain itu BPKH juga mendapatkan tax benefit sebesar 5% dibanding kelola sendiri dengan tarif 15% sebelum 2021.

Namun kemudian, BPKH mendapatkan pengecualian pajak melalui UU No. 11/2020 Cipta Kerja yang pelaksanaan teknisnya kemudian tertuang dalam PMK No 18 tahun 2021. Sehingga saat ini semua investasi di reksa dana sudah dialihkan kembali ke BPKH karena penerapan pajak yang naik ke 10%.

Berdasarkan data komposisi investasi BPKH hingga akhir Mei 2021, investasi paling besar saat ini dalam bentuk SBSN rupiah dengan nilai mencapai Rp 69,35 triliun. Nilai ini naik dari RP 34,80 triliun di bulan sebelumnya.

Sedangkan nilai yang berkurang drastis adalah reksa dana terproteksi syariah yang pada akhir April 2021 sebesar Rp 35,95 triliun dan diredeem semuanya sehingga investasi di portofolio ini sudah tidak ada sama sekali.

Kemudian, berdasarkan data yang sama, BPKH juga masih memiliki investasi dalam bentuk reksa dana pasar uang syariah senilai Rp 114 miliar. Nilai ini juga berkurang pesat dari jumlah sebelumnya yang senilai Rp 2,05 triliun.

Portofolio investasi besar lainnya antara lain adalah SDHI senilai Rp 17,69 triliun, SBSN dalam dolar senilai Rp 2,86 triliun dan sukuk korporasi sebesar Rp 2,93 triliun.

BPKH memang baru menjajaki penempatan portofolio investasi di pasar modal dua tahun terakhir melalui 15 manajer investasi (MI). Untuk penempatan dana tersebut, BPKH melakukan seleksi ketat terhadap MI yang ada di Indonesia pada 2018-2019.

MI tersebut antara lain PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Danareksa Investment Management, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Maybank Asset Management.

Perusahaan lain adalah PT Principal Asset Management, PT PNM Investment Management, PT RHB Asset Management Indonesia, PT Samuel Aset Manajemen, PT Schroder Investment Management Indonesia, dan PT Syailendra Capital.

Namun, BPKH menarik penempatan dananya dari Maybank Asset Management (MAM) dan Schroder Investment Management Indonesia.

"BPKH sudah menarik semua investasi di MAM terkait keterlibatan MAM dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dan sudah mendapat persetujuan Dewan Pengawas BPKH."


(hps/hps) Next Article Sah! Ini Dia 'Penguasa' Baru Bank Muamalat: BPKH

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular