Merajut Asa Pertumbuhan Ekonomi & Rancangan APBN 2025

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com
±Ê±ð²Ô»å¾±°ù¾±²¹²ÔÌýcoast guardÌýIndonesia kembali menjadiÌýcenter of gravityÌýatau pusat massa di lingkaran komunitas kemaritiman di Tanah Air. Pemicunya adalah pernyataan Presiden Joko WidodoÌý(Jokowi) saat melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana NegaraÌýpada 12 Februari silam.
Dalam amanatnya, Presiden ingin agar BakamlaÌýmenjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia. SontakÌýgrupÌýWhatsAppÌýyang penulis ikuti bergemuruh dengan pro dan kontra soal BakamlaÌýini.
Bagi yang pro dengan Bakamla, pernyataan Jokowi dimaknai sebagai angin segar bagi gagasan peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini ke dalam Bakamla.
Seperti diketahui, sejak ditubuhkan pada 2014 Bakamla ingin menjadi badan tunggal keamanan di laut agar penegakan hukum di laut Nusantara tak lagi tumpang-tindih. Bahasa kerennya:Ìýsingle agency,Ìýmulti tasks. Agensi tunggal, multi tugas.
Selama ini, beberapa instansi juga ikut bagian di laut, mulai dari Polri (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), KPLPÌý(Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Ditjen Laut Kementerian Perhubungan), lain-lain dan itu semua bisa diemban oleh satu instansi di laut, Bakamla.
Jelas saja keinginan tersebut bukan perkara mudah, terutama bagi instansi yang akan di-take-overÌýwewenangnya di laut oleh Bakamla.
BagiÌýyang kontra terhadap lembaga ini, Bakamla tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk melakukan langkah dimaksud. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menjadiÌýraison d'etreÌýeksistensi badan itu tidak menyebut sama sekali soalÌýsingle agency,Ìýmulti tasks. Bahkan, sekadar frasaÌýcoast guardÌýsaja tidak ada.
Bagaimana dengan pernyataan Kepala Negara dalam acara pelantikan Kepala Bakamla yang baru?
Hal itu bukan hukum atau dapat dijadikan landasan hukum. Kendati demikian, kelompok pendukung Bakamla, terus saja mengkampanyekan niat peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut. Sementara, kelompok yang kontra juga gencar membendung ide tersebut. Begitu terus situasinya.
Ketika tulisan ini diselesaikan ada perkembangan terkait pendirianÌýcoast guardÌýIndonesia yang patut dicatat.ÌýPertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewacanakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung niatan Bakamla tadi.
MahfudÌýmemang menyadari adanya kerumitan soal keamanan laut ini. Bahkan dia menegaskan, seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ 23 Desember 2019, bahwa ternyata keamanan laut ini sangat rumit karenaÌýada 17 Undang-Undang yang mengatur.
Kedua, akan diusulkan ke DPR RI sebuah Rancangan Undang-undangÌýomnibus lawÌýkeamanan laut.ÌýKetiga, pembahasan RUU Keamanan Laut yang sudah masuk ke Senayan terlebih dahulu dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Prolegnas periode 2019-2024.
Jalan Tengah
Kemauan pemerintah untuk mendirikanÌýcoast guardÌýternyata cukup kuat dan ini layak diapresiasi. Hanya saja sejauh ini masih berat sebelah sehingga berdampak pada kohesivitas para pemangku kepentingan di bidangÌýlaw enforcementÌýdi laut teritorial Indonesia.
Kok bisa berat sebelah sih?
µþ±ð²µ¾±²Ô¾±.ÌýCoast guardÌýatau penjaga pantai merupakan satu isu yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaga ini ditempatkan pada Bab XVII aturan tersebut dan memiliki 6 Pasal, mulai dari Pasal 276 hingga 281.
Menurut UU Pelayaran 2008,Ìýcoast guardÌýberfungsi menjalankan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Lembaga ini didesain status kedudukannya berada di bawah presiden langsung. Penjelasan atas UU ini, khususnya pada huruf f, menyebutkan "Penjagaan laut dan pantai merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai."
Bagaimana detail fungsiÌýcoast guardÌýIndonesia dijalankan di lapangan dan integrasi kedua lembaga tadi, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk itu dan aturan pendukung lainnya.
Menariknya, Pasal 352 UU Pelayaran 2008 mengatakan, "Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini berlaku." Tenggat ini sudah berlalu lama,Ìýcoast guardÌýIndonesia tidak juga menjelma. Parahnya, terjadi skisma di antara KPLP dan Bakorkamla.
Kini, dengan kuasa UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan,ÌýBakorkamla telah bertransformasi menjadi Bakamla. Sayang, sejak kelahirannya tidak satu pun PP yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk meregulasi bidang-bidang yang dicakupnya, termasuk kelembagaan Bakamla.
Sejauh ini keberadaan instansi ini ditopang dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 81 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014. Tidak banyak perbedaan di antara keduanya. Bedanya aturan pertama diteken oleh Presiden SBY dan kedua oleh Presiden Jokowi.
Berbekal aturan-aturan yang ada tadi Bakamla terus bergerak meneguhkan jati dirinya sebagaiÌýcoast guard. Pada poin ini sebetulnya apa yang dilakukan Bakamla sah-sah saja adanya. Tetapi, lembaga ini terjebakÌýoffsideÌýmanakala ia mencoba mewacanakan peleburan, antara lain, KPLP, Polisi Perairan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sejauh ini memang masih wacana sih. Tetapi melihat siapa yang mendukung wacana ini bisa "masuk ini barang".
Para pendukung ada yang dari kalangan mantan bintang di salah satu matra. Ada pula dari kalangan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menkopolhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, danÌýMenteri KKP.
Tidak ketinggalan, Menteri Perhubungan di manaÌýKPLP yang berada di bawah komandonyaÌývia Ditjen Perhubungan Laut berpotensiÌýdilumat masuk ke dalam institusiÌýcoast guardÌýbesutan Bakamla. Kelompok ini menyuarakan perlunyaÌýsingle agency,Ìýmulti tasksÌýuntuk menekan praktik pungli di laut yang berlangsung selama ini. Dan, lembaga yang mereka maksudkan itu adalah Bakamla.
Menurut sebuah perkiraan, praktik pungli di laut dengan cara mencegat kapal-kapal yang tengah berlayar dan menanyakan ini-itu yang tidak relevan kepada kapten kapal bernilai Rp 7 triliun per tahun.
µþ²¹³ó°ì²¹²ÔÌýAsosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) beberapa kali menyampaikan di media massa soal keberatan dengan pungutan liar (pungli) yang marak di sektor pelayaran. Akibat pungli tersebut, anggota INSAÌýmerugi sekitar Rp 5,5 triliun per tahun, karena biaya operasional perusahaan melonjak hingga 10% sebagaimana dikutip supplychainindonesia.
Soal pro-kontra BakamlaÌýini, para pejabat tinggi yang mendukung Bakamla sepertinya lupa bahwa KPLP, Polair dan sebagainya juga instansi pemerintah yang perlu dihargai eksistensinya.
Khusus Menhub, dia malah terutang tugas penyusunan PPÌýcoast guardÌýsebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dari 10Ìýtahun yang lalu. Inilah yang penulis maksud dengan berat sebelah itu.Ìý
AcknowledgmentÌýterhadap eksistensi lembaga yang ingin dicaplok Bakamla perlu diingatkan karena mereka sudah lebih dulu hadir dan rekam jejaknya lumayan moncer.
KPLP, misalnya, adalah yang paling tua di antara semuanya. Keberadaannya berakar sampai kepada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Namanya waktu itu adalahÌýZee en Kustbewaking DienstÌýatau Dinas Penjagaan Laut dan Pantai. Sementara Polisi Perairan berdiri pada 1960.
Adapun Bakamla lahir pada 2014 sejurus diberlakukannya UU Kelautan 2014. Berusia 6Ìýtahun. Bila ditarik lebih ke belakang ketika masih menyandang nama Bakorkamla, umur lembaga ini hampir 50Ìýtahun.
Bakorkamla berdiri pada 1972. Dari sisi kinerja, data yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber mengungkapkan, jumlah kasus penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla diproses hukum lebih lanjut dari 2017 sampai 2019 berjumlah 23 kasus. Perinciannya, 8 kasus (2017), 2 kasus (2018) dan 13 kasus (2019). Keduapuluh tiga kasus tersebut 7 berstatus SP3, 5 dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 berstatus P21.Ìý
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang disampaikan oleh penyidik -dalam hal ini kepolisian- kepada penuntut umum/kejaksaan. Sedangkan P21 berarti informasi terkait proses penanganan perkara pidana yang sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendirianÌýcoast guardÌýIndonesia: kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla dan yang kontra terhadap gagasan itu. Saya menawarkan jalan tengah. Jalan tengah ini didasarkan ke atas prinsipÌýmutual co-existence.
Itu artinya,Ìýcoast guardÌýIndonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan oleh Kementerian Perhubungan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Bila Bakamla ingin dipertahankan, lembaga ini sebaiknya dijadikan penjuru/koordinator bagi instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini. Tugas utamanya membuatÌýcode of conductÌýpatrol atau penindakan bagi instansi yang ada.
Ìý